Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2012 : Pendahuluan

Berikut adalah salinan Pedoman Uji Kompetensi Guru Bab I Pendahuluan, yang memuat latar belakang, dasar hukum, tujuan, teknik pelaksanaan dan sasaran Uji Kompetensi Guru (UKG)

—————————————–

BAB I PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus   memiliki   kualifikasi   akademik   minimum   sarjana   (S-1)   atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan         menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi  dan  situasi  yang  ada  menjadi  sebab  masing-masing  guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi    guru    (UKG)    dimaksudkan    untuk    mengetahui   peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.  Peta  penguasaan  kompetensi  guru  tersebut  akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012

B.  Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.

1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

6.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

7.  Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

C.  Tujuan UKG

1.  Pemetaan  penguasaan  kompetensi  guru  (kompetensi  pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

2.  Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program   pengembangan   keprofesian   berkelanjutan   dan   penilaian kinerja  guru  wajib  dilakukan  setiap  tahunnya  sebagai  persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

D. Sasaran UKG

Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012.

E.  Teknis Pelaksanaan UKG

Uji  kompetensi  guru  pada  tahun  2012  akan  dilaksanakan  dengan 2 (dua) cara yaitu:

1.  Sistem online

2.  Sistem manual (paper pencil test)

Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual.

——————-
Sumber : Pedoman UKG 2012